Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025, 20:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun pada anggota DPRD Depok periode 2024-2029 Rudi Kurniawan. Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Tapos, Kota Depok Terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Baca juga : Ngerampas iPad, Cowok Diringkus Tanpa Perlawanan

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihira, Hakim anggota: Rosalin dan Tri Meilizayeni, dengan Jaksa Penuntut Umum, Sihyadi. “menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dengan denda 300 juta,” tegas Hakim Ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwihira di ruang utama, Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Rabu (15/10/2025).

Baca juga : Gaduh Pembukaan Seleksi Nakes, DPRD Desak Dinkes Kota Tangerang Transparan

Sedangkan, menurut hakim Ketua dalam putusannya, hal hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dan juga tidak mengakui perbuatanya.

Baca juga : Besok, Naik Angkot Si Benteng & Bus Tayo Gratis

“Hal – hal yang meringankan Terdakwa tidak pernah di hukum,” lanjut Sondra Mukti. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal