LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi, ES (28).
Warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, ini ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Tegalwangi Edarkan OKT di Jamblang
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah menangkap ES.
ES ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Dari ES disita 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR di PT Long Rich Indonesia
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H dalam rilisnya, pada Rabu (15/10/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Police Goes to School di SMK Muhammadiyah Lemahabang
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)