LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota ungkap peredaran obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Otto Iskandardinata, Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (13/10/2025).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Di Jamblang, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bekuk KW (25), warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan mengamankan KW berikut ribuan butir OKT siap diedarkan kepada pembeli di Cirebon dan sekitarnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR di PT Long Rich Indonesia
"Hasil penggeledahan, anggota kami berhasil menyita sebanyak 2.449 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.500 butir pil jenis Tramadol, yang keduanya termasuk dalam golongan obat keras terbatas dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter,” ungkap AKP Otong Jubaedi, dalam rilisnya.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengedarkan obat, dua telepon genggam masing-masing merek Realme dan Vivo digunakan berkomunikasi dengan pembeli.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2,3 juta hasil penjualan, serta beberapa barang lainnya seperti tas biru, dus coklat berbalut plastik hijau, dan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Police Goes to School di SMK Muhammadiyah Lemahabang
Mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu ini menambahkan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan obat keras kepada rekan-rekannya secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.
Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir dengan alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satresnarkoba menetapkan KW sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam untuk mengungkap asal usul barang dan jalur distribusinya.
Baca juga : Selama Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkoba dalam bentuk apapun. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, karena sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (MGN)