Edarkan OKT di Pabedilan, Pemuda Gebang Ditangkap Polresta Cirebon

HLS (24) berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon, Selasa (14/10/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 14 Oktober 2025, 15:32 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi, HLS (24).

Pemuda asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon ini ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB.

Baca juga : Nyuri Sepeda Motor, Remaja Indramayu Ditangkap Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah menangkap HLS.

Dari HLS disita barang bukti berupa 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

Baca juga : Edarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda Kapetakan Ditangkap Polres Cirebon Kota

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Kapolresta Cirebon dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Penganiaya Pengunjung di Area Parkir Lapiaza Kelapa Gading Ditangkap Polisi Saat Tidur

Pihaknya memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal