LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo pada kurun waktu 2020-2024 yang merugikan negara Rp.8 Miliar
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP 2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025," ungkap Teja, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut Teja, TAW diduga menerima hasil korupsi dari pekerjaan pengangkutan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT. APK. Akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020-2024 atas perintah H," ungkapnya.
H sendiri saat ini masuk dalam radar kejaksaan. Korps Adhiyaksa berencana melakukan penjemputan terhadap H hari ini.
Baca juga : Selama Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba dengan 34 Tersangka
Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (13 Oktober – 1 November 2025) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Teja menegaskan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga.
Baca juga : Skandal Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Periksa 23 Saksi
"Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bareng-bareng," ungkap Teja. (WAH)