LampuHijau.co.id - Remaja Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, RA (18) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun karena diduga mencuri sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan RA beraksi bersama G dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T.
“RA berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya, G yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkapnya, pada Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas akhirnya menangkap RA pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima," ucapnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Dari RA diamankan sejumlah barang bukti. RA dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon.
Baca juga : Edarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda Kapetakan Ditangkap Polres Cirebon Kota
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon.
Baca juga : Edarkan Sabu, Pemuda Desa Pakusamben Dibekuk Polresta Cirebon
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (MGN)