Sarat Dugaan Korupsi

LBH Tangerang Lapor ke Kejaksaan Soal Tunjangan DPRD Kota Tangerang, Seret Nama Eks Walkot

LBH Ajukan Laporan ke Kejari Kota Tangerang Soal Tunjangan DPRD Kota Tangerang yang Sarat dengan Penyimpangan. (IST)
Sabtu, 11 Oktober 2025, 11:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang ke Kejari Kota Tangerang Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam laporannya itu, LBH Tangerang menyeret nama eks Walkot Tangerang.

Ketua LBH Tangerang, Rasyid, mengungkap ada indikasi ketidakwajaran dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi karena diduga tidak berlandaskan aturan.

Hal itu, lanjutnya, mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 1 Tahun 2023, Permendagri No 7 Tahun 2006, Permenkeu tentang standar biaya masukan dan Perwal tentang standar satuan harga belanja.

Baca juga : Skandal Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Periksa 23 Saksi

“Kami menduga tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, kepatutan, dan standar harga setempat. Hasil survei kami menunjukkan nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan jauh di atas harga pasar di wilayah setempat,” ungkap Rasyid.

LBH Tangerang menilai, penyusunan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar penganggaran tunjangan tersebut tidak dilakukan berdasarkan survei independen yang objektif. 

“Kami sudah melakukan survei, termasuk di kawasan perumahan elit di pusat Kota Tangerang (Modernland), dan tidak menemukan harga yang sesuai dengan nilai tunjangan yang tercantum dalam perwal,” tambahnya.

Baca juga : Aktivis Ibnu Jandi Tantang Kejaksaan Selidiki Tunjangan DPRD Kota Tangerang

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kelalaian administrasi antara lain pejabat yang menjabat pada periode 2020–2025 yang menandatangi Perwal tersebut, termasuk mantan Wali Kota Tangerang (periode 2018-2023), Sekretaris Daerah (Sekda), Plh Sekda, serta pejabat Sekretariat DPRD.

“Kami menilai ada potensi pelanggaran sejak Perwal Nomor 4 Tahun 2020, Perwal Nomor 161 Tahun 2021, Perwal Nomor 4 Tahun 2023, Perwal Nomor 89 Tahun 2023 hingga Perwal Nomor 14 Tahun 2025. Bahkan Perwal Nomor 14 Tahun 2025 ini diterbitkan Februari 2025, tetapi anggarannya sudah disahkan dalam APBD 2024. Ini sangat janggal,” tegas Rasyid.

LBH Tangerang menegaskan, laporan ini bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara. Mereka juga berharap, Kejaksaan Negeri dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : LBH Tangerang Terbitkan Petisi: Soroti Penyimpangan Tunjangan DPRD Kota Tangerang

“Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib menelaah dan memberikan tanggapan dalam 30 hari atas laporan masyarakat. Kami percaya kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal