LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap pria berinisial ASM (27) karena melakukan penjualan satwa yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor hewan liar Prionailurus bengalensis (kucing kuwuk) melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Akp Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan penjual satwa yang dilindungi itu. "Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek dan akan dilakukan proses lanjut," terang Kurniawan, Jumat (10/10) malam.

Baca juga : Tukang Parkir Pukul Polantas di Jalan Gunung Sahari, Pas Ketangkap Katanya Gila
ASM ini kata Kurniawan, ditangkap pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 13.30 WIB di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. "Kita juga sudah berkordinasi dengan pihak BKSDA terkait satwa yang dilindungi ini," jelas Kurniawan.
Atas perbuatannya ASM dipersangkakan dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a undang undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi menyebut pihaknya berhasil menangkap ASM setelah sebelumnya dilakukan patroli Cyber. "Saat patroli cyber, kita menemukan ada penjual satwa yang dilindungi, lalu kita pancing dengan berpura-pura jadi pembelinya," ujar Fauzi.
Baca juga : Cegah Perang Dunia III, Prabowo Diharapkan Cetuskan Dasasila Bandung Jilid II
"Kita beli dengan kesepakatan harga di 650 ribu, tapi kita tambahin jadi 750 ribu agar diantar sampai ke tempat kedaerah Muara Baru," tambah Fauzi.
Pas tiba di tempat COD, satwa berumur 2 bulanan itu kata Fauzi terlihat ditempatkan di dalam sebuah kardus coklat. "Satwa tersebut di taruh di kardus.coklat Kondisinya sedikit agak lemas. Sementara satwa ini kita titipkan ke PPS Tegal Alur agar mendapat perawatan," kata Fauzi.
Tersangka ini kata Fauzi, saat diinterograsi mengaku, tinggal di daerah Halim Jakarta Timur dan mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari seorang pria berinisial F didaerah Ciamis Jawa Barat.
Baca juga : Ruhimat Dinilai Lebih Cocok Dipasangkan dengan dr Maxi pada Pilkada Subang
"Tersangka mendapat satwa dari F yang sebelumnya tidak dikenal, hanya tau dari medsos saja. Saat ini kita sedang lakukan pengejaran terhadap F," ungkap Fauzi.
"Kasus ini masih terus kita dalami," tegas Fauzi.(RIP)