Rutan Kelas I Jakarta Pusat Tanggapi Isu Ammar Zoni Yang Ramai Disebut Edarkan Narkoba di Lingkungan Rutan, Begini Katanya

Jumat, 10 Oktober 2025, 10:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menegaskan selalu komitmen penuh terhadap program “Zero Halinar” dan mengambil langkah tegas terhadap Warga Binaan atau Petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Menanggapi berita di media online dan media sosial Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan kasus dugaan keterlibatan Warga Binaan atas nama Muhammad Amar Akbar Bin Suhendri Zoni atau yang dikenal Ammar Zoni (Inisial AZ) dalam peredaran narkotika di lingkungan Rutan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengklarifikasi informasi terkait kasus yang bersumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada Tanggal 03 Januari 2025, sebagai bentuk dari pengawasan rutin dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum.

Baca juga : Mayat Pria Tanpa Identitas Yang Ditemukan Nelayan di Perairan Pulau Pari Ternyata Korban Kecelakaan Kapal Tenggelam

Kegiatan penggeledahan (sidak) yang bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib, termasuk peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan rutan.

Pelaksanaan razia dilakukan dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), menjunjung tinggi asasi humanis dan profesionalitas petugas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan situasi rutan tetap kondusif, tertib, dan aman.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap tata tertib, warga binaan berinisial AZ yang pada saat itu menjadi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat telah dijatuhi Sanksi Disiplin yakni dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Selain pemindahan AZ ke sel Isolasi, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan.

Baca juga : Syukuran Kembali Jadi Anggota DPRD Subang, Eni Garyani Kenalkan Pasangan RELIGIUS kepada Ratusan Relawannya

Dengan adanya sanksi disiplin, AZ yang saat itu merupakan warga binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga dicabut haknya untuk mendapatkan Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan selanjutnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Wahyu Trah Utomo selaku Kepala Rutan menegaskan, Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Pihak Rutan juga bersikap koperatif dan mendukung jalannya proses pemeriksaan," terangnya, Jumat (10/10/2025).

"Mengenai proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu diluar kewenangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat” tambah dia.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal