LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo. Hingga kini sudah 23 saksi yang diperiksa dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp8 miliar ini.
"Sudah 23 saksi yang diperiksa," singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana. Namun Teja tidak membeberkan siapa dan unsur dari mana saja saksi yang diperiksa tersebut.
Baca juga : Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo: Masih Lidik, Belum Ada Tersangka
Menurutnya, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih dalam penyelidikan. Teja menyebut kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.
"(Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka) Masih lidik. Semua masih dalam tahap pemeriksaan," ujar Teja.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggeledah kantor PT ASM di Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/9). Penggeladahan terkait perkara dugaan korupsi oleh PT Angkasa Pura Kargo tahun 2020 – 2024.
PT APK diduga merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar dengan mengerjakan proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2024. (WAH)
Baca juga : Cakupan Air Bersih Naik, PAM Jaya Tunjukkan Performa Positif