LampuHijau.co.id - Tiga orang bajing loncat (Bajilo) ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di sekitar lampu merah Pos 9 Koja, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025 malam. Dari tangan ketiga bajilo yang diketahui berinisial AA, HA dan RA itu, polisi menyita potongan-potongan besi hasil curiannya dari truk yang melintas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, aksi pencurian besi itu terjadi di lampu merah depan Pos 9, Jalan Raya Pelabuhan, RW 04, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga : Edarkan Sabu di Losari, Pemuda Berusia 22 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon
"Pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Resmob mendapatkan informasi di media sosial instagram terkait video pencurian besi yang dilakukan beberapa orang terhadap sebuah truk pengangkut besi di lampu merah Pos 9," ucap Onkoseno, Selasa, 7 Oktober 2025 malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). "Kami mengamankan tiga orang pelaku di sekitar lampu merah Pos 9 Koja berikut barang bukti," ujar Onkoseno.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana BOS, 11 Kepsek Tingkat SMP Bakal Dilaporkan kepada Polres Subang
Sejumlah barang yang disita adalah rekaman video viral hingga potongan besi. Sementara dari tersangka berinisial AA, berhasil disita barang bukti 1 buah sepatu warna putih, 1 tas ransel warna hijau bertulisan Reebok, uang tunai Rp. 60 ribu hasil penjualan Aqua botol, 1 celana panjang, 1 kaos warna hitam. Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial HA adalah 1 tas ransel warna merah, 1 topi warna hitam bertuliskan Consina, 1 kaos belang biru dongker dan putih, 1 celana panjang. Sementara dari tersangka inisial RA disita 1 tas warna hitam, 1 topi biru dongker bertuliskan Team, 1 celana panjang warna hitam dan 1 kaos hitam.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mendalami peran ketiga pelaku guna mengungkap jaringan para Bajilo di kawasan Jakarta Utara. Ketiga pelaku terancam Pasal 363 dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dan atau pemerasan.(RIP)