LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini pengungkapan tembakau sintetis dan OKT tanpa izin di kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (06/10/2025) pukul 09.00 Wib.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pun berhasil menangkap pemuda berusia 22 tahun, CN, pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar.
Baca juga : Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Kawal MBG Pastikan Aman dan Bergizi
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti.
Barang buktinya satu paket besar tembakau sintetis dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 38,47 gram, dan satu paket kecil tembakau sintetis di plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,29 gram.
Selain itu, 540 butir pil jenis tramadol, 552 butir pil jenis trihexypenidhil, satu pack plastik klip warna bening, tiga pack Papeer, satu HP Oppo warna hitam, satu timbangan digital, uang Rp100 ribu dan 1 kardus warna coklat.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Gandeng Forkopimda Memotivasi Generasi Muda
CN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.
CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya," ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar OKT di Lemahabang dan Pabedilan
Pihaknya imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (MGN)