LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap tiga warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, DS, MA, dan EK karena diduga keroyok lansia, Herna (66). Akibat ulah mereka, lansia tersebut meninggal dunia.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan, peristiwa kelam tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Jumat (03/10/2025) pukul 12.20 WIB.
Ketiga pelaku sebelumnya mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu mendatangi rumah seorang warga untuk mencari Rendi. Karena merasa terganggu, Herna (66) selanjutnya menegur ketiga pelaku.
“Tidak terima dengan teguran itu, para pelaku melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terangnya, Selasa (07/10/2025).
Baca juga : Polresta Cirebon Musnahkan 2.560 Knalpot tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Akibat ulah para pelaku, tambahnya, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihak keluarga selanjutnya melapor hal ini kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap DS dan MA diamankan di rumah masing-masing pukul 07.00 WIB. ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di Kasomalang, Kabupaten Subang.
Baca juga : Komisi III DPRD Subang Desak Dishub Tindak Tegas Kendaraan Proyek Langgar Tonase
Ketiganya bekerja sebagai pengamen jalanan tersebut dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Subang. (MGN)