LampuHijau.co.id - Polemik soal besaran tunjangan kembali jadi sorotan publik, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang.
Sorotan kali ini datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang dan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) lewat petisi.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Pelepasan Desa dari Kawasan Hutan
Dalam rilis yang diterima, petisi itu secara keselurihan menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Tangerang. Selain itu, gerakan ini langkah besar mereka untuk mengadvokasi anggaran.
Isi petisi itu yakni LBH dan Formak mengajak masyarakat Kota Tangerang melaporkan indikasi penyalahgunaan dana, khususnya terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Baca juga : Mendagri Perlu Menetapkan Pedoman Tunjangan Perumahan DPRD secara Nasional
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, tercatat Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan hingga Rp49 juta per bulan, Wakil Ketua Rp48 juta, dan anggota DPRD Rp47 juta," ujar Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat.
Menurut Rasyid angka itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, Rasyid mendesak agar Perwal tersebut segera dicabut.
Baca juga : Di Tengah Warga Kejepit, Tunjangan DPRD Kota Tangerang Tahun Ini Melejit
Rasyid menjelaskan petisi yang dia luncurkan bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik.
"Masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018. Kami juga berharap melalui petisi ini dapat terbentuk gerakan kolektif yang lebih kuat dalam mengawal transparansi anggaran daerah," ujarnya.