Toko Kosmetik Tapi yang Dateng Dekil Semua, Polisi Cek Dong, Taunya Jualan Tramadol, Gibran Diangkut ke Polsek

Gibran Penjual Tramadol. ( WAH)
Selasa, 30 September 2025, 22:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kedapatan menjual obat keras terlarang jenis tramadol dan exymer, seorang pemuda berinisial GNR alias Gibran (23) diringkus polisi di kawasan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. 

Gibran diringkus usai toko kosmetiknya di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan digerebek polisi pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu Gibran sedang menunggu pelanggan datang membeli.

Baca juga : MA Peduli Bantu Panti yang Rawat Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan di Bandung

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan dari tangan tersangka kepolisian menyita barang bukti uang tunai sebanyak 409 ribu rupiah hasil penjualan obat-obatan terlarang.

"Kami juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras aneka merk dagang yakni, sebanyak 120 butir Trihexyphenidyl; 260 butir Hexymer dan 211 butir Tramadol," ungkapnya.

Baca juga : Kegep Mau Perang Sarung, 11 ABG Diciduk Polisi, Ortunya Dipanggil ke Polsek

Dhady menyebutkan, pil koplo yang dijual secara bebas oleh Gibran seringkali disalahgunakan oleh pelanggannya agar percaya diri berbuat kriminal.

"Peredaran obat golongan G tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat. Khususnya generasi muda," terang Dhady. 

Baca juga : Toko Kosmetik Tapi yang Datang Cowok Mulu, Taunya Jualan Tramadol, Penjual dan Ratusan Obat Keras Diangkut ke Polsek

"Karena itu kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya Gibran penjaga toko yang edarkan obat-obatan daftar G dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal