LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini pengungkapan di wilayah Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu malam, 28 September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap pemuda berusia 33 tahun, TAJ, warga setempat.
Baca juga : Bila Perda Rokok Tak Dibatalkan, Pendy: Kami akan Terus Demo DPRD DKI
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan itu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti.
Baca juga : Bawa Air Gun Untuk Tawuran, Tiga ABG di Cilincing Ditangkap Polisi
Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu sepeda motor digunakan tersangka.
TAJ dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. TAJ mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.
Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Edarkan Sabu, Pemuda Desa Pakusamben Dibekuk Polresta Cirebon
Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran OKT tanpa izin edar.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya," ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut.
Pihaknya imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (MGN)