Ada Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Pengoplosan Gas 3 Kg, Iptu Adityo Lancarkan Penggerebekan

Polsek Pinang Menggelar Press Rilis Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi. (WAH)
Selasa, 30 September 2025, 12:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah kontrakan petakan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. 

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31) lewat penggerebekan yang dilancarkan Polsek Pinang pada Senin (29/9/2025) sore.

Baca juga : Ada Laporan ABG Dagang Tramadol, Kanit Reskrim Iptu Azis Bergerak Amankan Pelaku

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

Berbekal informasi berharga itu, tim Buser dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. 

Baca juga : Wali Kota Tangerang Sachrudin Lepas 225 Santriwati IKPM Gontor Tangerang Raya

Dari lokasi di sebuah kontrakan, petugas mendapati dua pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

"Modus pelaku yakni mengoplos isi gas LPG bersubsidi berukuran 3 kg dengan 12 Kg non-subsidi," ungkapnya.

Baca juga : 28 Orang Jadi Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Cirebon

Kapolsek menegaskan, pratik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar kontrakan karena berpotensi terjadi ledakan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 6 tahun kurungan. (WAH) 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal