LampuHijau.co.id - Polisi menyebut, tukang parkir di area Mal Lapiaza Kelapa Gading, Jakarta Utara yang memukul pengunjung dengan pipa besi karena menolak ditagih uang parkir 10 ribu per motor sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Dari pengakuan pelaku, dia nekat mukul karena dia dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras. Untuk minumannya belum kita tanyakan mendalam," terang Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan, Senin (29/9).
"Walaupun dalam pengaruh miras, tapi itu bukan menjadi alasan pembenaran dia untuk melakukan tindakan tersebut," tambah Gustiyana.
Pelaku ini juga kata Gustiyana mengaku belum berkeluarga dan hasil dari menjaga parkir adalah untuk kebutuhan sehari-hari. "Dia pengangguran. Belum berkeluarga. Hasil pemeriksaan pelaku, dia jaga parkir untuk kegiatan sehari hari saja," kata Gustiyana.
"Kalau dari keterangan beberapa saksi penjaga warung disana, dia pun baru melihat orang itu. Jadi dia bukan orang yang biasa parkir disana, makanya masih kita dalami apakah memang dia itu preman atau memang kerjaannya sebagai tukang parkir kesitu," lanjut Gustiyana.
Diketahui, pelaku yang diketahui berinisial RBG (23) ini kata Gustiyana, berhasil ditangkap didaerah Tangerang, Banten pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wib. "Saat ditangkap pelaku kebetulan lagi istirahat, lagi tidur," ujar Gustiyana.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Pasirkareumbi
"Keterangan dia, di TKP penangkapan terakhir di daerah Tangerang itu adalah tempat pelarian terakhirnya. Jadi ada beberapa kali tempat pelarian itu. Jadi ketika kita kejar ke suatu tempat, dia berpindah lagi. Kebetulan waktu subuh dia beristirahat kita amankan," jelas Gustiyana.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RBG (23) disebut melakukan tindak pidana pemerasan disertai penganiayaan terhadap seorang warga di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 21-09-2025 pukul 03:00 Wib.
Kejadian bermula saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar parkir Rp 5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Rancadaka
Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.
Dapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro jakarta utara kata Onkoseno, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/9) pagi. Pelaku terancam pasal pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Dan atau 351 KUHP.(RIP)