LampuHijau.co.id - Anak jalanan (Anjal) perempuan berinisial A (22) melakukan pencurian sepeda motor yang tengah terparkir di Jl Lodan, Ancol, Pademangan Jakarta Utara pada Minggu (21/9). Perempuan muda itu tak menyadari jika aksinya terekam CCTV, sehingga tidak begitu sulit bagi polisi untuk menyelidikinya. Beberapa hari kemudian, perempuan yang sudah berpisah dengan suaminya ini pun berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan saat berada diwilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Awalnya kita melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV yang kita dapat di sekitar TKP. Pelaku pencurian ternyata dilakukan oleh seorang perempuan," terang Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan kepada wartawan, Rabu (24/9) sore.
Baca juga : Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Dua Pemuda Desa Kebondanas Diciduk Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan kata Ikhsan, pihaknya mendapatkan informasi kalau pelaku kerap berkeliaran di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Setelah itu, kita fokus untuk melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Priok, dan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku berinisial A ini," kata Ikhsan.
Dari keterangan pelaku, disebut kalau motor Yamaha Mio yang telah dicurinya itu sudah dijual dengan harga Rp 300 ribu. "Barang bukti tersebut berdasarkan pendalaman kita dari pelaku sudah dijual dengan harga Rp 300 ribu ke daerah Tanjung Priok," kata Ikhsan.
Baca juga : Sikapi Peraturan Menteri Keuangan, APDESI Minta Dukungan Ketua DPD RI
Adapun uang dari hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan kehidupannya. "Untuk uangnya sendiri dari pengakuan pelaku sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari," beber Ikhsan.
"Pelaku A ini merupakan pemain tunggal pencuri motor di wilayah Pademangan. Dia juga tidak ada trek record melakukan kejahatan. Biarpun begitu, Namun kita masih berkoordinasi dengan wilayah lain apakah pelaku tersebut pernah melakukan tindak pidana," lanjut Ikhsan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku berinisial A itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Dimana ayat 5 menjelaskan menggunakan alat kunci palsu untuk ancaman pidananya maksimal 7 tahun.(RIP)