LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Satuan Narkoba dan Polsek jajaran di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari didampingi para pejabat utama Polres serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.
Baca juga : Badan Pengkajian MPR RI Rumuskan Tiga Catatan Penting Reformasi Keuangan Negara
Dalam kegiatan ini Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram.
Adapun narang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar disaksikan para tersangka serta undangan yang hadir.
Baca juga : Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 5 ABH Kasus Tawuran di Jalan Pantura Subang
Selain itu, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Jauhari menuturkan, pengungkapan ini bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Baca juga : Polres Subang Amankan 27 Orang Diduga Bakal Lakukan Provokasi Saat Demo
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Jauhari.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. (WAH)