LampuHijau.co.id - Polsek Neglasari mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang dilakoni seorang pemuda. Adalah N (21) diringkus polisi berikut barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan pil Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Masadi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.
Baca juga : Cegah Kecurangan Takaran, Satreskrim Polres Subang Cek Peredaran MinyaKita
“Kami imbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya. (WAH)