Ada Laporan ABG Dagang Tramadol, Kanit Reskrim Iptu Azis Bergerak Amankan Pelaku

Tersangka N Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Menjual Pil Tramadol dan Exymer. (WAH)
Senin, 22 September 2025, 19:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Neglasari mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang dilakoni seorang pemuda. Adalah N (21) diringkus polisi berikut barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan pil Exymer.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Masadi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga : Ada Penumpang di Bandara Soetta Kena Modus Tukar ATM, Kompol Yandri Mono Bergerak Amankan Otak Pelaku

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. 

Baca juga : Keberangkatan 515 Pekerja Migran Bodong Digagalkan Polisi, Kasat Reskrim: Sebagian Kepincut Gaji Besar Jadi Operator Judol

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 453 dan atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari.

Baca juga : Cegah Kecurangan Takaran, Satreskrim Polres Subang Cek Peredaran MinyaKita

“Kami imbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal