LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Di daerah tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon menangkap NS alias N (42), warga Desa Pakusamben di rumahnya pada Jumat (19/9/2025) pukul 17.20 wib.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibalut kertas rokok, dengan total bruto 4,8 gram di rumah NS alias N.
Baca juga : Edarkan Sabu di Losari, Pemuda Berusia 22 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon
Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu ponsel digunakan NS untuk aktivitas peredaran.
“Narkotika itu diperoleh dari P yang saat ini masih DPO, dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Mantan Kapolres Subang Polda Jawa Barat ini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca juga : Edarkan 3 Jenis Narkotika, Pemuda Gegesik Ditangkap Polres Cirebon Kota
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon," tegas Kapolresta Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam memerangi narkoba.
Baca juga : Edarkan Sabu di Tempat Futsal, Dua Pemuda Pegambiran Diringkus Polres Cirebon Kota
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Bersama-sama kita wujudkan Cirebon yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (MGN)