LampuHijau.co.id - Polres Tangerang Selatan membongkar laboratorium ganja sintetis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, 9 tersangka berikut barang bukti 21 Kg sinte diangkut kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial AS dan FF yang ditangkap di wilayah Gading Serpong, petugas mendapati 64 gram tembakau sintetis di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY di daerah Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis," ujar Pardiman, Sabtu, 20 September 2025 di Markas Komando Polres Tangsel.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Polres Subang Sigap Bantu Evakuasi Tanah Longsor
Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, kata Pardiman, kepolisian kembali melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Walhasil, kepolisian menangkap tiga pelaku lagi yang masih satu jaringan di wilayah Sleman, Jawa Tengah.
"Dari ketiga pelaku masing-masing MR, LR, dan BN kami memperoleh informasi adanya pabrik ganja sintetis ini," ungkapnya.
Pardiman bersama anak buah bergerak menyelidiki dan mendalami pabrik pembuatan tembakau sintetis itu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga : Polisi Gagalkan Tawuran Konten di Jalan Katiasa, Amankan 3 Remaja dan Sajam
"Laboratorium atau pabrik itu diketahui berada di apartemen Pollux Chadstone Cikarang, Bekasi Disana kami menyita bahan baku serta tembakau sintetis," ujarnya.
Pardiman mengungkapkan dari sembilan pelaku yang ditangkap merupakan satu jaringan. Mereka memperjualbelikan tembakau sintetis lewat media sosial Instagram, dengan pasarnya ke wilayah Jabodetabek.
"Total yang kami sita sebanyak 21 kilogram," ungkap Pardiman.
Baca juga : Bangun Pabrik Sabu di Tangerang, 2 Warga Negara Tiongkok Diciduk Bareskrim
Pardiman menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial SB dan SD, yang berperan sebagai pemesan bahan baku tembakau sintetis dari Tiongkok.
Kepolisian menjerat 9 tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup. (WAH)