LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali membongkar kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap OKT di halaman Parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di lokasi itu diamankan SM (40), petani asal Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib.
Baca juga : Ringkus Pemuda Kesambi, Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 1.140 Butir OKT
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran OKT atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar halaman Parkir Ruko Permata Hijau.
Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan mengamankan SM. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap SM.
Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Ganja di Sumber dan Harjamukti
"Ditemukan barang bukti 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphendyl dan 1.035 butir pil jenis Dextro. Jumlahnya 2.535 butir OKT," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, disita satu unit Handphone merek Oppo warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar OKT di Wilayah Talun dan Ciledug
SM pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. SM sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)