Edarkan 3 Jenis Narkotika, Pemuda Gegesik Ditangkap Polres Cirebon Kota

DS (38) berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 18 September 2025, 09:10 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali sukses ungkap peredaran narkotika. Kali ini di Jalan Kesambi Baru, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (16/09/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap DS (38), warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari DS, polisi menyita sabu, ganja kering dan ekstasi.

Baca juga : Edarkan Sabu di Tempat Futsal, Dua Pemuda Pegambiran Diringkus Polres Cirebon Kota

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesambi sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Pukul 09.00 wib, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS.

Baca juga : Ringkus Pemuda Kesambi, Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 1.140 Butir OKT

Dari DS diamankan dua paket sedang sabu di dalam plastik warna bening dibalut lakban warna hitam, dan lima paket sabu didalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna hitam dengan Berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu 84,95 gram.

Selain itu, satu paket sedang daun ganja kering di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna hitam dengan berat bruto 12,16 gram, dan 13 butir pil ekstasi (inex) didalam plastik warna bening dibalut lakban warna hitam dengan berat bruto 4,49 gram, serta satu Handphone Vivo warna biru.

Baca juga : Pengedar dan Pemasok OKT Diringkus Polresta Cirebon di Astanajapura

"DS selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berikut barang bukti dan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya, pada Kamis (18/09/2025).

DS dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 1 Jo UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kini DS ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal