LampuHijau.co.id - Polres Subang menetapkan satu tersangka dan lima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tawuran di Jalan Pantura Subang, tepatnya di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan tawuran terjadi Jumat (12/09/2025) pukul 23.00 wib, dengan korban, RS (18), wafat; dan WP (14), alami luka berat. Mereka warga Indramayu.
Baca juga : Ratusan Mahasiswa Pendukung Affan Kurniawan Demo Mapolres Subang
Dari kejadian tawuran tersebut, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengamankan 12 orang. "Dari 12 orang, satu jadi tersangka dan lima ABH," ucapnya, pada Rabu (17/09/2025).
Satu tersangka, T (18). Sementara, untuk lima ABH terdiri dari DM (15), MA (14), RIN (17), FDS (14) dan MSA (17). "Sebelum mereka telah janjian melalui media sosial untuk tawuran di Jalan Pantura Subang," ucapnya.
Baca juga : Kota Tangerang Hadirkan Harapan Warganya Lewat Gerakan Pangan Murah
Untuk T dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "T berperan sebagai pelaku pembacokan terhadap korban meninggal dunia," ucap Kapolres Subang.
Lima ABH dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 adalah undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Baca juga : Kota Tangerang Bangun Kebersamaan Antar-Umat Beragama Lewat Jalan Sehat Kebangsaan
"Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran dan kekerasan. Setiap pelaku kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan aturan," pungkasnya. (MGN)