LampuHijau.co.id - Sepasang kekasih dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara akibat melakukan upaya pengguguran kandungan dengan cara ilegal. Pasangan kekasih yang tinggal di kontrakan lantai 3 wilayah Kapuk raya Penjaringan, Jakarta Utara ini pun terancam dipenjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan laporan tersebut. "Ada laporan ke kita pada tanggal 15 September 2025. Saat ini yang sudah diamankan di Polres baru 1 orang saja, yaitu yang cowoknya, karena ceweknya dari tanggal 15 sampai saat ini, masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Kramat Jati," terang Onkoseno, Selasa (16/9).
Baca juga : Edarkan Sabu di Tempat Futsal, Dua Pemuda Pegambiran Diringkus Polres Cirebon Kota
Awalnya kata Onkoseno, pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah kontrakan lantai 3 wilayah Kapuk raya Penjaringan Jakarta Utara, H bersama pacarnya AM berupaya menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan serta obat-obatan lain.
"Mereka melakukan atau menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur sebanyak 2 butir serta memasukkan dari kelamin atau vagina sebanyak 2 butir. Selanjutnya sekitar 2 jam kemudian perut AM terasa mules dan janin berusia 4 bulan yang ada di kandungan keluar," beber Onkoseno.
Baca juga : Polres Banjar Sita 31,24 Gram Sabu dari 3 Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Daerah
"Saat janin keluar, H membantu mengangkat janin dengan menggunakan sarung. Karena ari- ari masih menempel, maka mereka ke puskesmas Penjaringan untuk meminta pertolongan dokter," sambung Onkoseno.
Adapun tindakan untuk menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat itu kata Onkoseno, adalah kesepakatan dari mereka berdua. "Obat penggugur kandungan di pesan lewat online seharga Rp.2.400.000. Melakukan pemesanan terhadap obat tersebut atas kesepakatan mereka berdua dan mengetahui jenis obat penggugur kandungan itu dari media," ungkap Onkoseno.
Baca juga : Selamatkan Wanita Pingsan, Polres Banjar Bongkar Peredaran Ribuan OKT
Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik aborsi ilegal. Karena menurut Erick, selain melanggar hukum, tindakan aborsi ilegal tersebut juga berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin.
"Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Erick.(RIP)