Edarkan Sabu di Tempat Futsal, Dua Pemuda Pegambiran Diringkus Polres Cirebon Kota

RA (22) dan DS (27), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dimankan Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 16 September 2025, 17:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di sekitaran tempat futsal, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Senin (15/09/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan RA (22) dan DS (27), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sekitar pukul 14.00 wib.

Baca juga : Tawuran Konten Tewaskan Satu Remaja di Pantura Subang, 11 Pelaku Diringkus Polisi

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Dapat informasi, lalu petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat futsal di daerah tersebut.

Baca juga : Ringkus Pemuda Kesambi, Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 1.140 Butir OKT

Di lokasi ditemukan RA dan DS. Pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat ditemukan 13 paket sabu di bungkus plastik klip bening yang dibalut lakban Fragile warna merah dengan berat bruto 4,31 gram.

Selain itu ditemukan pula satu paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dibalut lakban Fragile warna merah dengan berat bruto 0,28 gram, dan satu botol plastik bekas permen Xylitol warna biru putih.

Baca juga : Laka Beruntun di Jembatan PIK Jakut, 6 Kendaraan Rusak, Penyebabnya Masih Diselidiki Polisi

Petugas pun menemukan satu Hp merk Vivo warna hijau abu dan satu sepeda motor Honda Beat. Mereka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

RA dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal