LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar Polda Jawa Barat mengungkap peredaran sabu. Dari pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka dengan barang bukti mencapai 31,24 gram sabu.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K melalui Kepala Satresnarkoba Polres Banjar AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan pertama dilakukan pada akhir Agustus lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal informasi yang diterima anggota Unit II Satresnarkoba Polres Banjar dari masyarakat, pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB.
Baca juga : Polresta Cirebon Sita 263 Botol Miras Tradisional dan Pabrikan
Informasi ini menyebutkan bahwa kawasan Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar daerah rawan peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial N berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Barang bukti yang ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,79 gram. Pengembangan dari penangkapan ini, penyidik menangkap dua tersangka lainnya di daerah Tasikmalaya, yaitu O dan C.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Pasirkareumbi
“Dari ketiga tersangka ini, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M kepada awak media di Mapolres Banjar, Selasa (16/09/2025).
Dari O, disita sabu dengan total berat 24,27 gram dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip dan sedotan, sebuah timbangan digital, dua unit korek api gas, sebuah bong, jarum, gunting, dan puluhan plastik klip.
Sementara dari C, disita sebuah ponsel dan dokumen mutasi rekening Bank yang diduga terkait transaksi narkoba. Barang bukti juga disita dari seorang saksi, S, berupa sabu seberat 1,18 gram dan beberapa plastik klip.
Baca juga : Polresta Cirebon Amankan 4 Pengedar Narkotika Berikut 1.780 Gram Ganja
Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari seluruh tersangka adalah 31,24 gram. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (MGN)