Selamatkan Wanita Pingsan, Polres Banjar Bongkar Peredaran Ribuan OKT

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K melalui Kepala Satresnarkoba Polres Banjar AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M saat konferensi pers kasus OKT di Mapolres Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/09/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 16 September 2025, 11:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar Polda Jawa Barat bongkar peredaran sediaan farmasi atau obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Dari ungkap kasus tersebut diamankan ribuan OKT.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K melalui Kepala Satresnarkoba Polres Banjar AKP Asep Musa Dinata, S.IP., M.M mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan tentang seorang perempuan ditemukan tidak sadar diduga akibat pengaruh penyalahgunaan OKT. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Unit II Satresnarkoba Polres Banjar.

Baca juga : Ringkus Pemuda Kesambi, Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 1.140 Butir OKT

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, dapat dipastikan korban mengonsumsi obat jenis Doble Y yang dibeli di wilayah Kota Banjar,” jelas AKP Asep kepada awak media di Mapolres Banjar, Selasa (16/09/2025).

Petugas lalu melacak sumber peredaran OKT. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil identifikasi sebuah warung obat di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, diduga kuat menjadi titik pusat peredaran.

Setelah itu, petugas mengamankan RH yang diduga pengedar OKT. Barang bukti berhasil disita petugas berupa Hexymer 1.196 butir, Tramadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TreHax 600 butir serta Doble Y 3.000 butir.

Baca juga : Suyudi Ario Seto, Mantan Kapolres Majalengka Sandang Bintang Tiga

"Kami bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka serta barang bukti yang jumlahnya sangat signifikan, mencapai 7.810 butir,” ujar mantan Kapolsek Binong Polres Subang tersebut.

RH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dijuncto dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia pun mengingatkan peredaran obat-obatan semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terlebih lagi korbannya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.

Baca juga : Persija Jakarta Kontra Bali United di JIS, Polres Jakut Lakukan Simulasi Pengamanan

“Obat-obatan ini memiliki efek yang sangat beresiko jika dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas.

“Mari jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Segera lapor kepada pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal