Tawuran Konten Tewaskan Satu Remaja di Pantura Subang, 11 Pelaku Diringkus Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku tawuran. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 15 September 2025, 08:05 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tawuran berdarah antar dua kelompok remaja terjadi di Jalur Pantura Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu (13/9/2025) dini hari. Akibatnya, satu remaja tewas, dan 11 lainnya ditangkap polisi.

Korban yang meninggal dunia, RS (17), akibat luka di bagian kepala. Selain itu, satu korban lainnya mengalami luka robek di leher, WP (14) yang kini masih dirawat di RS Mitra Plumbon Patrol, Kabupaten Indramayu.

Tawuran yang dipicu tantangan melalui media sosial (medsos) Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari Indramayu dan Subang. Tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) dan balok kayu.

Baca juga : Bukti Kedewasaan, Demo di Kabupaten Subang Santun dan Tertib

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan motif para pelaku melakukan tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata mencari lawan dan membuat konten tawuran sedang marak di medsos.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari saling tantang antar admin masing-masing kelompok di media sosial Instagram," ucap Kapolres Subang, dalam rilisnya tadi malam.

Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura untuk melakukan tawuran. Setiba di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan balok kayu.

Baca juga : 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Pasar Inpres Pagaden Subang Diringkus Polisi

Hasil penyelidikan, Polres Subang berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial ZA, DM, ME, IF, RD RM, MS, MI, AR, T, dan AF di wilayah Indramayu dan Compreng. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 1. tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP. Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti.

"Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal