LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan pencurian pada tanggal 15 dan 17 Juli 2025 di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Kapolsek Patokbeusi Polres Subang Pimpin Tanam Jagung Hibrida di Desa Rancamulya
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 06:00 WIB, di depan kamar kosan Blok Dua, Desa Rancaputat, Sumberjaya.
Dua tersangka, ALG dan GNS, mencuri satu unit Honda Scoopy (No. Pol: E 6487 XK) milik Reza Moh Zaen. Kasus kedua terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 06:23 WIB, di kosan GNR, Desa Surawangi, Jatiwangi, dengan empat tersangka, BS, P, GR, dan TR, mencuri empat unit sepeda motor milik Leli Nurhasanah, Kiki Agustin, Sri Wahyuni, dan Reni Febriani.
Baca juga : Polres Subang Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu dengan Tiga Tersangka
“Para pelaku menggunakan kunci leter ‘T’ untuk mencuri sepeda motor dan memasang kunci tempel agar tidak dicurigai,” ujar AKP Udiyanto, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Polisi menyita tujuh unit sepeda motor, empat STNK, dua BPKB, satu anak kunci letter “T”, dan tiga kunci tempel sebagai barang bukti.
Baca juga : Polres Subang Tanggulangi Ledakan Akibat Kebocoran Gas di Area PT Pertamina
Menurut AKP Udiyanto, Unit Reskrim Polsek Jatiwangi bersama Team Resmob Reskrim Polres Majalengka menangkap para pelaku di wilayah Indramayu setelah mendapat informasi bahwa mereka tergabung dalam kelompok kriminal dari Terisi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” tambah AKP Udiyanto. (MGN)