Selama 3 Bulan, Polres Subang Ungkap 20 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D didampingi PJU Polres Subang memperlihatkan barang bukti kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 22 Agustus 2025, 14:41 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 20 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan 23 tersangka selama tiga bulan pada kurun Juni hingga Agustus 2025.

Dari 20 kasus yang diungkap terdiri dari 13 kasus sabu, satu kasus ganja, dua kasus tembakau sintesis, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus sabu dan tembakau sintesis, serta dua kasus sediaan farmasi.

Tersangka kasus sabu terdiri dari HD (50), YD (49), HM (35), IA (40), GN (27), DY (30 tahun), AT (30), AG (29), FT (43), DA (22), FM (28), AP (25), RH (24), AT (30) dan UJ (38). Untuk tersangka kasus ganja kering, EI (42).

Baca juga : Tahun 2025, Bupati Subang Anggarkan Rp 250 Miliar untuk Perbaiki Jalan

Untuk tersangka tembakau sintesis yakni BA (28) dan WA (19). Tersangka kasus sabu dan tembakau sintesis, WD (28) dan TP (26) Sementara itu, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar, SK (33) dan AH (28).

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan modus operandi para tersangka dengan cash on delivery (COD), sistem peta atau map, serta transaksi tatap muka secara langsung.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, Patokbeusi dan Cijambe.

Baca juga : Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polres Subang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Barang bukti yang telah berhasil diamankan terdiri dari sabu 177 gram, ganja 317,87 gram, sediaan farmasi 6.712 butir, tembakau sintesis 60,5 gram dan barang bukti lainnya.

Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

"Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Subang berkomitmen dalam memberantas narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar guna melindungi generasi muda Kabupaten Subang," ucap Kapolres Subang.

Baca juga : Kapolres Subang Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Kapolsek Binong

Polres Subang mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk melapor polisi bilamana mengetahui, menemukan dan melihat peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerahnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal