Polresta Cirebon Amankan 4 Pengedar Narkotika Berikut 1.780 Gram Ganja

Empat pengedar ganja ditangkap Polresta Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 22 Agustus 2025, 11:31 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap empat orang karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo membenarkan telah mengungkap peredaran ganja kering tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Silaturahmi Kamtibmas dengan Warga Desa Ciawigajah

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang ini disembunyikan di bawah kursi bambu,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan. Satresnarkoba bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka, MK (28) dan AS (33).

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.

Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar OKT di Wilayah Talun dan Ciledug

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan OKT dengan 20 Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal