LampuHijau.co.id - Personel Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus otak komplotan penipuan bermodus tukar kartu ATM lalu menguras isinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, pada kasus itu kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka, sedangkan dua lainya buron.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAJ dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," kata Yandri Mono dalam keterangannya, Kamis (21/8)
Menurut Yandri, tersangka MAJ yang merupakan otak penipuan tersebut adalah residivis kasus yang sama, dan baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Dari keterangan tersangka MAJ, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar sewa apartemen, kebutuhan hidup sehari-hari hingga bermain judi togel," terang Yandri.
Baca juga : Tinjau Banjir di Ciledug Indah, Andra Soni Puji Gerak Cepat Pemkot Tangerang
Yandri menambahkan, aksi komplotan ini terungkap setelah seorang penumpang pesawat berinisial GN melaporkan kehilangan saldo rekening senilai puluhan juta rupiah.
"Korban sekaligus pelapor berinisial GN melaporkan kehilangan saldo rekening sebanyak Rp 41 juta ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Yandri.
Yandri menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Jumat (20/8) pagi, korban GN tiba dari Kupang di Terminal 1 Bandara Soetta untuk melanjutkan perjalanan ke Lampung.
Kemudian korban bertemu dengan tersangka A dan M yang mengajak bisnis elektronik dengan syarat GN memperlihatkan saldo yang ada di rekeningnya.
Selanjutnya korban diajak oleh dua tersangka tersebut menuju ke mesin ATM yang berada di Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta.
Salah satu pelaku lebih dahulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta PIN kartu ATM korban untuk mengecek saldo.
"Saat itulah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip," terang Yandri.
Setelah itu, korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
Tak berselang lama, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta dari rekeningnya, padahal saat itu dia tidak pernah melakukan transaksi apapun.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 41 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Kelurahan Cimone Juara 1 Lomba Tiga Pilar, Kombes Zain Janji Pertahankan Prestasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau para pengguna jasa penerbangan untuk berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal.
"Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kejadian yang tak diinginkan seperti penipuan, pencurian dan lain-lain," pesan alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.
Ronald berpesan, bila pengguna jasa penerbangan melihat atau mengalami gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas kepolisian pasti akan hadir untuk membantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamtibmas kondusif di wilayah Bandara Soetta adalah prioritas," tandas Ronald Sipayung. (WAH)