LampuHijau.co.id - Sebanyak 45 calon jamaah umrah asal Bontang, Kalimantan Timur menjadi korban penipuan perusahaan travel umroh bodong. Bukan dibawa ke Tanah Suci, mereka hanya mondar-mandir di Rawa Bokor, Tangerang.
Kasus ini berawal, saat para calon jamaah umrah akan diberangkatkan oleh PT Duta Adhikarya Bersama yang berada di Kota Bontang, pada 7 Oktober 2019. Puluhan jamaahpun, lalu diterbangkan dari Kaltim ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Setibanya, para jamaah diinapkan, di sebuah hotel dekat Rawa Bokor.
Setelah beristirahat sebentar, para jamaah langsung ke Terminal 3 Bandara Soetta, siap berangkat ke Tanah Suci Makah. Namun, saat tiba di Terminal 3 Soetta, ada pemberitahuan bahwa keberangkatan ke Tanah Suci Mekah ditunda empat hari ke depan. Mereka pun kembali menuju ke penginapan.
Empat hari kemudian, para jamaah kembali ke Terminal 3 Bandara Soetta, lengkap dengan barang bawaan mereka, seperti tas koper, tas selempang, dan tas jinjing. Tapi, lagi-lagi kembali ditunda.
Kasus ini terbongkar setelah kegiatan para jemaah selama di Terminal 3 Bandara Soetta terekam CCTV. Saat empat hari kemudian mereka kembali ke terminal, polisi langsung menemui jamaah.
Baca juga : Hargai Jasa Pahlawan Pemprov DKI Akan Bebaskan Veteran dari PBB
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa 45 calon jamaah umrah itu korban penipuan agen travel haji dan umroh abal-abal. "Terkait laporan adanya jamaah umrah yang terlantar, dan adanya pelanggaran UU RI No 8 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ungkap Arie, kemarin.
Petugas langsung menjemput Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama yang berinisial A alias Y, di rumahnya, di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). "Sudah kita cek, perusahaan yang dijalankan tersangka tidak terdaftar sebagai biro perjalanan dan travel. Tersangka sudah kita tahan, dan berkas akan dikirim ke kejaksaan. Ancaman pidananya 6 tahun bui," jelasnya.
Dilanjutkan Arie, para calon jamaah umrah ini sudah membayar lunas kepada tersangka senilai Rp20-21 juta. Metode pembayarannya pun ada yang dengan cara transfer dan cash.
"Lama mencari calon jamaahnya 6 bulan dan melalui pengajian. Jadi, dari mulut ke mulut tersangka memberikan informasi bahwa yang bersangkutan bisa memberangkatkan umrah. Padahal belum punya izin," paparnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta AKP A. Alexander mengatakan, para korban hingga saat ini, masih berstatus calon jamaah dan menunggu kapan bisa diberangkatkan. "Sekarang mereka sudah dipulangkan semua ke Bontang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dijanjikan berangkat umrah. Sampai sekarang statusnya masih calon jamaah. Satu orang membayar Rp20-21 juta," jelasnya.
Baca juga : Selama Ramadhan, Warga Luar Batang Sedekah Takjil ke Masjid
Dalam kasus ini, lanjut Alex, tidak ada yang membuat laporan. Polisi melakukan tindakan hukum berdasarkan UU RI No. 8 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami harus melakukan penegakan hukum dan orang yang menjanjikan memberangkatkan umrah ini kita tahan. Walaupun, korban tidak ada yang membuat laporan," sambungnya.
Yang mengejutkan, lanjut Alex, tersangka A mengaku dirinya juga terkena tipu. Namun, pengakuan tersangka itu masih didalami petugas kepolisian, termasuk uang jamaah yang sudah masuk kekantong tersangka.
"Uang yang sudah masuk diklaim tersangka merasa tertipu juga. Tetapi masih kami selidiki. Ada dua hal, calon jemaah umrah statusnya masih calon. Uangnya masih entah di mana, masih kita telusuri," imbuhnya.
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, persoalan gaji dan umrah cukup kompleks dan ada banyak modus penipuan. "Ada beberapa modus penyelengaraan umrah, seperti investasi, sistem pembayaran dan pemasaran, harga yang tidak rasional, penyelenggara umrah yang tidak punya izin, gagal barangkat dan pulang," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan dari kepolisian yang masuk ke dalam satgas pencegahan, pengawasan, dan penanganan ibadah umrah. "Dalam kasus ini, mereka tidak punya izin dari Kemenag. Artinya, ini perusahaan ilegal. Dengan tindakan hukum ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak yang tidak punya kewenangan ibadah umrah," jelasnya.
Warga yang ingin berangkat umrah, tambah Arfi, harus lebih warpada, selektif dan kritis di dalam mencari perusahaan umrah. Untuk mengetahui perusahaan itu terdaftar atau tidak bisa dicek di aplikasi Umrah Cerdas. "Kami punya aplikasi Umrah Cerdas dan bisa didownload di situ. Bisa dicari perusahaan umrah yang punya legalitas dan izin dari Kemenag. Jamaah wajib tahu," ungkapnya.
Alfi pun mengatakan, jamaah yang berangkat dengan cara ilegal melalui perusahaan bodong tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci Makah. Sebab, harus mengikuti aturan yang ada, dan harus terdaftar oleh Kemenag.
"Untuk berangkat ke sana, harus punya tiket return PP, visa tidak bisa keluar jika tiket tidak return, jadi bukan bookingan. Harus ada lampiran tiket PP. Sudah ketat," pungkasnya. (WAH)