Kota Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan

Ilustrasi Pencemaran Lingkungan. (Net)
Rabu, 20 Agustus 2025, 15:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi administratif secara tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menindaklanjuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sanksi Administratif yang baru saja digelar dengan menyasar 150 perusahaan di Kota Tangerang. 

Menurut Wawan, Pemkot Tangerang telah menekankan semua perusahaan yang beroperasi agar memenuhi kebijakan administrasi pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami hari ini melakukan bimbingan teknis untuk membantu ratusan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi administratif secara tepat waktu. Tidak sampai di situ, Bimtek ini juga memberikan sosialisasi mendalam untuk mencegah perusahaan melakukan pelanggaran peraturan lingkungan hidup, mulai dari soal administrasi sampai tindakan langsung di lapangan,” ujar Wawan.

Baca juga : Lebih dari 1.000 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 53 Langsung Bebas

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan proses pengawasan di seluruh wilayah. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat.

“Sejauh ini, Pemkot Tangerang masih menemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. Mudah mudahan Bimtek ini akan menjadi pintu awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut dapat menaati peraturan yang berlaku khususnya yang bersifat administratif,” tambahnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Sodomi Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang, Sachrudin Jangan Diam Aja, Harus Lindungi Siswa

Pemerintah Kota Tangerang berharap, pelaksanaan sanksi administratif dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan prosedur pengelolaan sekaligus mencegah pelanggaran lingkungan hidup di Kota Tangerang. (WAH)

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal