LampuHijau.co.id - Perkelahian massal antarkelompok remaja pecah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Rabu (30/7/2025) dini hari. Akibat kejadian itu, seorang pemuda harus kehilangan tangan kanannya akibat terkena bacokan.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota AKP Ronald Sianipar mengungkapkan dari kejadian ini seorang pelaku berhasil ditangkap Senin (18/8) sore WIB. MR alias Danco (21) yang sempat buron 3 pekan diringkus saat tengah duduk duduk di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Tersangka yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami tangan putus berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” terang AKP Ronald.
Baca juga : Investasi di Kota Tangerang Naik 82 Persen di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Ronald menambahkan, tawuran tersebut bermula dari kedua kelompok pemuda saling tantang di media sosial kemudian mereka janjian untuk tawuran.
“Mereka saling tantang di medsos Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu," ungkapnya.
Malam itu, korban dan pelaku yang sama-sama membawa celurit maju paling depan. Duel satu lawan satupun tak terelakan hingga akhirnya korban ambruk bersimbah darah kena bacok pada tangan kanannya hingga putus.
Polisi hingga saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat. Pengejaran terhadap pelaku tawuran maut masih dilakukan di lapangan.
“Selain Danco ini, masih ada lima lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap meteka,” ujarnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.
Baca juga : Buat Warga Kota Tangerang, 17 Agustus Naik Bus Tayo dan Si Benteng Gratis Cuy
Atas perbuatannya kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (WAH)