LampuHijau.co.id - Kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berulangkali terjadi di Tangsel. Fakta itu terkuak setelah Polsek Ciputat meringkus Sarmanto, warga Ciputat, Tangsel karena dia diduga menjadikan dua puteri sambungnya yang masih SD sebagai budak seks. Korban juga diketahui kerap mengalami kekerasan fisik.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto menerangkan bahwa peristiwa pidana tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui pihak kelurahan setempat.
Baca juga : Di Mata Teman Sekolah: Ruhimat Sangat Baik dan Tidak Lupa Teman
Dia menyebut, kedua anak sambung pelaku yakni seorang anak perempuan kelas VIII dan pria kelas III SD yang telah ditinggali ayah kandung karena meninggal di tahun 2003. Selanjutnya ibu kedua anak tersebut menikahi Sarmanto pada 2015 yang juga telah meninggal dunia pada 17 Agustus 2024 kemarin.
“Perbuatan cabul pelaku diduga telah dilakukan sejak 3 hari kepergian ibu/istri pelaku,” ujar Tri Purwanto, Sabtu (16/8/2025).
Menurut keterangan korban selama ini, Sarmanto melakukan aksi bejat terhadap anak sambung perempuan tersebut pada setiap akhir pekan setelah pelaku pulang bekerja. Tak hanya itu Sarmanto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak sambung pria dengan melakukan perbuatan kasar.
“Pernah dilempar sendal dan mengakibatkan kuping kanan korban sobek. Anak korban perempuan saat ini belum haid, yang biasanya haid pada awal bulan," jelas Tri Purwanto.
Selanjutnya berdasarkan laporan pihak kelurahan, Sarmanto kemudian dilaporkan UPTD PPA ke unit PPA Polres Tangsel dan telah diamankan. Sementara dua anak korban sudah dibawa ke rumah aman. Keduanya juga telah menjalani visum serta berita acara pemeriksaan. (WAH)