LampuHijau.co.id - Selama periode Januari-Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan 515 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan puncak kasus terjadi pada Mei dengan jumlah 148 orang. Rinciannya, Januari 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
“Mayoritas CPMI berangkat dengan modus beragam. Ada yang menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," jelasnya.
Baca juga : Garda Terdepan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Beri Pelatihan kepada 209 PJL
Ia merincikan, berdasarkan data pengungkapan sejak Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
Dari kasus tersebut, pengakuan para korban bermodus liburan dan wisata ziarah dengan nagara tujuan kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos. Namun ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, hingga ke Eropa.
Yandri mengungkapkan sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan daring.
"Praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," ucapnya.
Polres Bandara Soekarno Hatta selanjutnya bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para CPMI yang digagalkan.
Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.
Baca juga : Gercep! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran Yang Tewaskan Pelajar di Teluknaga
"Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman," terangnya.