LampuHijau.co.id - Dunia pendidikan di Kota Tangerang tercoreng akibat ulah oknum Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang yang diduga menyodomi siswanya.
Adalah SY, yang diduga melecehkan seorang siswanya berinisial R (14) sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.
Kasus penyimpangan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu.
Mencuatnya kasus ini sendiri berawal dari kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sabat datang ke DPRD Kota Tangerang untuk meminta dukungan.
Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani Nasution mengungkapkan, korban mendapatkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.
Baca juga : Dua Dekade LPM Kota Tangerang, Penasehat Presiden Puji Sachrudin Motor Penggerak
"Pelaku melakukannya di ruang kerjanya, pertama ketika korban mengalami kecelakaan, korban sempat dibawa ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah), tapi sama pelaku malah dibawa ke ruangannya. Disitu pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Seminggu kemudian korban di panggil pelaku ke ruangannya, pelaku pun mencabuli korban dan itu kembali diulangi hingga tiga kali. Malah yang terakhir berdasarkan keterangan korban perbuatan pelaku sangat parah," ungkap Tiara.
Dia menyebut, pelaku melakukan penyimpangan seksual terhadap korban periode Mei 2025 yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang pada 25 Juni 2025.
"Waktu itu korban kelas 7 di SMPN 23. Sekarang kelas 8 sudah pindah sekolahnya," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangan kepolisian dan baru tahap penyelidikan. "Fokus kita terus melakukan pendampingan hingga pemulihan secara psikologis," sambungnya.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mendesak kepolisian bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga : 104 Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Diluncurkan, Sachrudin: Kelola Dengan Jujur
Politisi PKS ini menilai dugaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan di tengah Kota Tangerang baru saja didaulat salah satu kota ramah anak.
"Kasus penyimpangan seksual ini kerap kali terjadi di Kota Tangerang. Jangan-jangan ada jaringannya, sebelumnya kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan di Pinang. Nah ini SMPN 23 lokasinya juga di Pinang," ungkapnya.
"Baru kemarin Kota Tangerang mendapat penghargaan Kota Ramah Anak. Tapi dunia pendidikannya sangat memalukan," tegas Arief.
Dia menandaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan, Dinas Pendidikan perlu mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. Dinas pendidikan turut mendorong pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut dan juga memberikan perlindungan terhadap korbannya.
"Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlindungan itu korban," tegas Arief.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pelaku predator ini harus dijatuhi hukuman yang berat. Sebab, informasi yang didapat dari LBH Sabat yang menangani kasus ini adanya korban lain.
Dihubungi terpisah, Kabag Prokompim Pemkot Tangerang Mualim mengatakan terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang. "Sudah dinonaktifkan (Wakepsek) dan yang bersangkutan sekarang s juga sedang dalam penyelidikan Polres," singkatnya. (WAH)