LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jumat (8/8/2025) sore.
Di daerah tersebut, Satresnarkoba Polres Subang menangkap AT (30) di rumahnya. Hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram.
Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan OKT dengan 20 Tersangka
Sabu sebanyak itu disembunyikan di bawah lemari. Sabu dikemas berbagai bentuk berupa paket klip dililit lakban berwarna-warni serta paket klip bening. Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu buah ponsel.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H, M.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Polres Subang Ungkap Dua Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu dengan Tiga Tersangka
Hasil pemeriksaan awal, AT mengaku barang haram itu merupakan titipan dari rekannya, J, warga setempat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"AT dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya dalam rilisnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Sikat Dua Pengedar Narkotika, Sita Satu Kg Ganja Kering
Polres Subang menegaskan komitmennya terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberi informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (MGN)