Bini Lagi Nyapu, Anak Tiduran Aja di Lantai, Suami KZL, Si Anak (Masih Balita) Dibanting Ampe Tewas

Jumat, 8 Agustus 2025, 22:25 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - AAY (26) dan FT (25), sejoli pasangan suami istri ini tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial MA yang masih balita hingga meregang nyawa. Aksi kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat terhadap anak kandung oleh kedua orang tua itu dipicu kata-kata kasar yang dilontarkan korban. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Daniel Victor Inkiriwang menerangkan kedua pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya MA sejak Juni 2025. 

“Diduga terjadi 6 kali sejak 13 Juni-25 Juli 2025,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (8/8/2025).

Baca juga : KZL Sering Dikatain, Suami Gorok Istri Pas Mau ML Ampe Tewas

Dari 6 kali tindak kekerasan yang dilakukan kedua orang tua kandung korban sejak 13 Juni 2025 korban akhirnya meregang nyawa diduga setelah mengalami penganiayaan terakhir pada Jumat (25/7/2025) yang terjadi sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari. 

“TKP di Apotek kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat,” jelas dia. 

Pada penganiayaan terakhir 25 Juli 2025 pagi itu, kata Kapolres, pelaku AAY meminta korban untuk tidak tidur di lantai ketika FT sedang menyapu. Karena tidak mengindahkan perintah pelaku yang merupakan ayah korban naik pitam hingga melakukan kekerasan dengan menendang, mengangkat dan membanting korban. 

Baca juga : Lagi Ngantuk Berat, Anak (Usia 7 Bulan) Rewel, Bapak KZL, Anak Dipukul, Dicubit dan Dibanting Ampe Memar

“Dari pengakuan dua tersangka AAY dan FT, diketahui motif tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak MA bermula dari perkataan kasar yang disampaikan korban kepada FT (ibu kandung korban),” jelas Kapolres. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menegaskan dari dua orang tua yang ditetapkan tersangka itu, hanya pelaku AAY selaku ayah korban yang dilakukan penahanan. Sementara FT, tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. 

“Karena FT ini juga masih memiliki anak usia satu tahun,” ujarnya. 

Baca juga : Istri Hamil 1 Bulan Digebuki Suami Ampe Tewas

Atas perbuatan keji tersebut pelaku AAY terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sesuai Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal