LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang menangkap empat pelaku pengeroyokan. Pengeroyokan terjadi di depan Pasar Inpres Pagaden, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (05/08/2025) malam.
Empat pelaku yakni AS alias W, AA, dan AS, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, serta FF, warga Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka berusia 18-20 tahun.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H, S.I.K, M.H, P.hD melalui Kapolsek Pagaden Polres Subang AKP Ikin Sodikin, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pelaku pengeroyokan.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar OKT di Depan Kantor Desa Pabedilan Kidul
Kejadian berawal MR (19) mengunjungi rumah kekasihnya, SAF. AS alias W mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada SAF kemudian dijawab MR. Percakapan keduanya memanas, karena AS alias W cemburu.
AS alias W ajak bertemu MR di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB. Saat pertemuan terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan dilakukan AS alias W dengan rekan-rekannya.
AS alias W pun menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W.
Baca juga : Percepat Penanganan Dampak Pascabanjir, Pemerintah Kota Tangerang Banjir Pujian
Sementara rekan pelaku lainnya melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian atau kurang dari 1 x 24 jam semuanya berhasil ditangkap. Mereka dibawa ke Mapolsek Pagaden untuk proses hukum lebih lanjut.
MR mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori. Kondisi terakhir korban mulai membaik.
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keempatnya ditahan di Rutan Mapolsek Pagaden Polres Subang. (MGN)