LampuHijau.co.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pinang meringkus RS (27) dan DRP (28) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 6 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip sabu dengan total seluruhnya 13, 84 gram.
Masing-masing barang bukti itu, kata Adit disita dari RS seberat 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram. Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan 0.14 gram dari DRP yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.
Baca juga : Ringkus Warga Garut, Polres Subang Sita 46 Gram Sabu
"Total sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram," kata Adityo Rabu (6/8).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital milik RS. Termasuk dua Ponsel genggam milik RS dan DRP yang selama ini digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
"Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota, keduanya dapat kami amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Baca juga : Legislator PKB Kritik Pembangunan Masjid Megah, Tapi Minim Fasilitas Disabilitas
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam untuk kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi kepolisian.
Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 20 tahun kurungan badan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya," ujarnya.
Baca juga : Peduli Sesama, Polsek Pamanukan Polres Subang Santuni Anak Yatim Piatu
Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini mengimbau masyarakat melaporkan mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. (WAH)