Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pikir-pikir Banding Vonis 20 Tahun Sudirman

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak agung Made Suarja Teja Buana. (WAH)
Selasa, 29 Juli 2025, 18:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa asusila Sudirman, sementara dua terdakwa rekan Sudirman divonis 19 tahun. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

"Kejaksaan saat ini masih pikir-pikir," singkat Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana seraya menyebut terdakwa juga masih berpikir melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan negeri Kota Tangerang menuntut Sudirman Cs pelaku pelecehan seks terhadap anak didik panti asuhan Darussalam 19 tahun penjara. Vonis Sudirman ini lebih berat satu tahun tuntutan jaksa.

Baca juga : KAI Selenggarakan Ngopi Bareng di Stasiun Cirebon

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib menga­takan, agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan Darus­salam Annur, digelar Senin (26/7 pukul 10.30 WIB. 

Dia mengungkapkan, sidang putusan yang digelar secara daring itu ter­dakwa Sudirman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bu­lan penjara. Vonis Sudirman lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi divonis 19 tahun penjara dengan den­da yang sama, yaitu Rp4 Miliar subsider enam bulan penjara.

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Sudirman lebih berat satu tahun sebab Sudirman merupakan otak pelaku dalam perkara dan juga pimpinan panti asuhan. 

Baca juga : KAI Terapkan Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Cirebonprujakan

Sedangkan, kedua terdakwa lainnya merupakan pengasuh panti asuhan tersebut.

”Vonis Sudirman lebih tinggi satu tahun, karena dia otak pelakunya, denda sama Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Fathul.

Dia menjelaskan, pertimba­ngan majelis hakim mengenai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan secara berulang. Kemudian ketiga terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan yang seharusnya memberikan pen­didikan yang baik bagi para korban. 

Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

”Sudirman ini aktor. Sedangkan kedua terdakwa lainnya sebagai pengasuh pan­ti termasuk Sudirman ter­sebut seharusnya memberi­kan pendidikan yang layak bukan untuk memenuhi kebu­tuhan hasrat seksualnya,” ung­kapnya.

Dia menuturkan, dalam per­sidangan majelis hakim memberikan kesempatan ke­pada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding. ”Keti­ganya pikir-pikir,” ujarnya.(WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal