LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa asusila Sudirman, sementara dua terdakwa rekan Sudirman divonis 19 tahun. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
"Kejaksaan saat ini masih pikir-pikir," singkat Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana seraya menyebut terdakwa juga masih berpikir melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan negeri Kota Tangerang menuntut Sudirman Cs pelaku pelecehan seks terhadap anak didik panti asuhan Darussalam 19 tahun penjara. Vonis Sudirman ini lebih berat satu tahun tuntutan jaksa.
Baca juga : KAI Selenggarakan Ngopi Bareng di Stasiun Cirebon
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib mengatakan, agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan Darussalam Annur, digelar Senin (26/7 pukul 10.30 WIB.
Dia mengungkapkan, sidang putusan yang digelar secara daring itu terdakwa Sudirman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis Sudirman lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi divonis 19 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp4 Miliar subsider enam bulan penjara.
Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Sudirman lebih berat satu tahun sebab Sudirman merupakan otak pelaku dalam perkara dan juga pimpinan panti asuhan.
Baca juga : KAI Terapkan Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Cirebonprujakan
Sedangkan, kedua terdakwa lainnya merupakan pengasuh panti asuhan tersebut.
”Vonis Sudirman lebih tinggi satu tahun, karena dia otak pelakunya, denda sama Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Fathul.
Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim mengenai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu, mereka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan secara berulang. Kemudian ketiga terdakwa merupakan pimpinan dan pengasuh panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik bagi para korban.
Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara
”Sudirman ini aktor. Sedangkan kedua terdakwa lainnya sebagai pengasuh panti termasuk Sudirman tersebut seharusnya memberikan pendidikan yang layak bukan untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan banding. ”Ketiganya pikir-pikir,” ujarnya.(WAH)