LampuHijau.co.id - Pria berusia 23 tahun, YN harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis. Warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis tersebut berurusan dengan polisi karena setubuhi anak di bawah umur.
Anak di bawah umur, NA, tidak hanya disetubuhi, tapi juga aksinya tersebut divideokan. Videonya lalu disebar kepada wali kelas dan teman korban. Akhirnya, YN harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jawa Barat AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K mengatakan kasus pencabulan tersebut bermula pada 11 Mei 2025 lalu, YN berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 1.000 Tabung LPG 3 Kg
Perkenalan keduanya berlanjut ke komunikasi intens di WhatsApp (WA) hingga menjalin asmara. YN selanjutnya mencabuli dan mensetubuhi korban dengan modus membujuk rayu bakal dinikahi jika hamil.
"YN mengiming-imingi akan menikahi apabila korban hamil, sehingga korban bersedia disetubuhi oleh YN," ujar AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (23/7/2025).
Persetubuhan ini dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda. Mulai di rumah YN di Kecamatan Lumbung hingga di lapangan sepak bola. Dari salah satu persetubuhan, YN nekat mevideokannya.
Baca juga : Kapolres Ciamis yang Umrohkan Kepala Sekolah dan Dua Guru, Ini Rekam Jejaknya
Rupanya, Juni 2025, hubungan asmara korban dengan YN diketahui orang tua korban, sehingga melarang korban untuk melanjutkan hubungan asmara dan menyuruhnya fokus sekolah.
Korban selanjutnya memutus komunikasi dengan YN. YN pun sakit hati. "YN merasa sakit hati dan mengirimkan video persetubuhan dengan korban kepada teman korban dan wali kelas," katanya.
Wali kelas korban segera memberitahu orang tua korban. Orangtua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. YN diamankan polisi berikut barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit HP milik YN.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Purwadadi
YN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"YN terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap mantan Kapolres Halmahera Timur Polda Maluku Utara tersebut. (MGN)