LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap IS, pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) disabilitas di mess Pemda Ciamis, Kamis (17/7/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jawa Barat AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K mengatakan kasus perampokan menimpa pengemudi ojol disabilitas, Muhammad Ramdani oleh IS terjadi pada Rabu, 04 Juni 2025, malam.
IS yang merupakan satpam di Bappeda Ciamis pada malam tersebut memesan melalui aplikasi ojol Maxim untuk diantar ke wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Lalu, Ramdani pun mengantar IS ke tujuan.
Baca juga : Edarkan OKT, Warga Kelurahan Sunyaragi Ditangkap Polres Cirebon Kota
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, IS melakukan pemukulan dan memiting korban, kemudian terjatuh, korban berusaha mengamankan kendaraannya.
"Pelaku mengancam dengan menodongkan pisau ke arah korban, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan barang yang terselamatkan HP korban," ucapnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Korban selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian. Dapat laporan, Kasat Reskrim Polres Ciamis beserta anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Soklat Diringkus Polres Subang
Mereka akhirnya mendapatkan titik terang pelaku curasnya. "Kasat Reskrim Polres Ciamis beserta anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis menangkap IS di mess Pemda Ciamis," ucapnya.
IS selanjutnya dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan dan mengaku telah melakukan perampokan itu. IS nekat melakukan perampokan terhadap pengemudi ojol karena kecanduan judi online (judol).
IS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. IS sudah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)