LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus penggelapan 1.000 tabung LPG 3 kg oleh komplotan lintas provinsi di Kabupaten Brebes. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus AP dan AF.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan kasus penggelapan tabung LPG 3 kg sebanyak 1.000 tabung milik PT. SSI di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 26 April 2025.
"Modus operandi para pelaku adalah menawarkan jasa angkutan melalui media sosial Facebook," ucap AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D di Mapolres Subang, pada Rabu (23/07/2025).
Setelah mendapatkan kesepakatan, mereka menjemput barang ke lokasi pengambilan namun tidak mengantarkan ke tujuan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Purwadadi
"Barang tersebut justru dijual, dan hasilnya digunakan untuk keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk kejahatan terencana dengan melibatkan beberapa orang dalam satu komplotan," ucapnya.
Adapun nilai kerugian korban mencapai Rp100 juta. Korban lapor kepada polisi. Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelakunya, AP dan AF.
"AP sebagai sopir pengangkut tabung LPG, dan AF sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Fabebook. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah," ujarnya.
Selain itu, ada tiga pelaku lainnya yang dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang memiliki peran sebagai penjual hasil barang penggelapan, penyedia armada dan pendamping sopir.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar OKT di Depan Kantor Desa Pabedilan Kidul
"Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk penggelapan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima - NTB, dan jagung di Mataram - Lombok," ucapnya.
Saat penangkapan, para pelaku juga kedapatan sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dan digelapkan kembali.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua buah handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korban melalui Facebook dan WhatsApp, serta satu unit kendaraan truk yang digunakan dalam pengangkutan.
"Hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini adalah komplotan profesional yang telah menjalankan aksi kejahatan lintas provinsi," ucapnya.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Sepasang Muda Mudi Bawa 30 Paket Sabu
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang dengan kenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam memilih jasa angkutan. Verifikasi identitas dan legalitas penyedia jasa harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," ujarnya.
Polres Subang berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, terlebih dalam kasus-kasus yang terorganisir seperti ini.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengalami indikasi penipuan atau penggelapan serupa," pungkasnya. (MGN)