Polres Subang Sita 316,8 Gram Ganja dari Pengedar Narkotika di Kasomalang

EI (42 tahun) beserta ganja kering seberat total 316,8 gram dan barang bukti lainnya. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 20 Juli 2025, 18:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Subang mengamankan EI (42 tahun), beserta ganja kering seberat total 316,8 gram dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, EI dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H, M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga : Gubernur Jabar Apresiasi Polres Subang Ringkus Oknum Aktivis Pungli Pedagang Nanas Jalancagak

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Subang, hingga akhirnya meluncur ke daerah Desa Sindangsari. Di lokasi tersebut, EI ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar milik EI ditemukan berbagai barang bukti satu bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering.

Selain itu, satu HP Android merk OPPO A12, satu plastik berisi biji ganja kering, dua plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), serta empat linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe.

Baca juga : Kapolres Subang Silaturahmi kepada Bupati untuk Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

Di lokasi ditemukan juga satu box plastik berisi batang ganja kering dan satu unit timbangan digital. Berdasarkan hasil interogasi awal, EI mengaku dapat narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama BRAND.

Akun Facebook bernama BRAND diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK. UCK saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

EI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Purwadadi

Kapolres Subang menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama," tegasnya.

Polres Subang terus mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal